Mahasiswa yang diuji adalah Septi Apriliyani P (NIM 50123002) dengan judul tesis “Relasi Suami Istri Mantan Narapidana dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga.”
Tesis ini membahas dinamika hubungan suami istri yang salah satu atau keduanya merupakan mantan narapidana yang berada di bawah binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan. Penelitian ini menyoroti bagaimana pasangan tersebut berupaya membangun kembali ketahanan keluarga di tengah tantangan sosial, ekonomi, dan psikologis pasca pemidanaan, serta meninjaunya dalam perspektif Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam penelitiannya, Septi menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Subjek penelitian terdiri dari lima pasangan suami istri mantan narapidana, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan secara deskriptif, menggunakan konsep pola relasi suami istri serta lima dimensi ketahanan keluarga yang mencakup aspek legalitas-struktur, fisik, ekonomi, sosial-psikologis, dan sosial-budaya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa relasi suami istri mantan narapidana mengalami perubahan menuju hubungan yang lebih rekonstruktif dan adaptif, dengan pola head complement maupun equality. Kedua pola ini berjalan efektif ketika didukung oleh komunikasi terbuka, saling menghargai, dan komitmen bersama dalam membangun kembali kepercayaan serta menyesuaikan diri dengan perubahan setelah masa pemidanaan
Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketahanan keluarga mantan narapidana terbentuk melalui kerja sama, dukungan emosional, nilai keagamaan, dan kesetiaan terhadap ikatan perkawinan. Prinsip tanggung jawab bersama dan kesetaraan peran yang dijalankan pasangan sejalan dengan nilai-nilai Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 30–33 yang menegaskan kedudukan seimbang antara suami dan istri dalam membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tesis ini ditulis di bawah bimbingan Prof. Dr. H. Maghfur, M.Ag. (Pembimbing I) dan Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag. (Pembimbing II).
Adapun tim penguji terdiri dari Dr. Taufiqur Rohman, M.Sy. sebagai Ketua Penguji, Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A. sebagai Penguji Utama, Dr. Achmad Muchsin, S.H.I., M.Hum. sebagai Penguji Anggota, dan Dr. Ahmad Taufiq, M.Pd. sebagai Sekretaris.
Melalui penelitian ini, Septi Apriliyani P berharap hasil temuannya dapat menjadi sumbangan ilmiah bagi penguatan hukum keluarga Islam dan pendampingan sosial terhadap keluarga mantan narapidana, agar mereka mampu membangun rumah tangga yang harmonis, mandiri, dan bermartabat di tengah masyarakat.
Reporter: Kholil said Redaksi : Humas Pascasarjana UIN Gusdur