Kegiatan ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. H. Faqihuddin Abdul Qadir, Lc., M.A., Guru Besar UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sekaligus penggagas paradigma Akhlak Mubadalah, yang dikenal luas melalui kontribusinya dalam pengembangan pemikiran hukum keluarga Islam yang berperspektif kesalingan dan keadilan relasional.
Seminar ini diselenggarakan sebagai ruang akademik untuk mendiskusikan rekonstruksi paradigma hukum keluarga Islam, dari pendekatan yang selama ini sering dipahami melalui kerangka hak dan kewajiban, menuju etika kerjasama, kemitraan, dan kesalingan dalam relasi keluarga.
Dalam pemaparannya, Prof. Faqihuddin menekankan pentingnya memahami perkawinan bukan semata sebagai relasi yang bersifat hierarkis, melainkan sebagai akad musyarakah atau perkongsian hidup antara dua subjek yang sama-sama bermartabat. Paradigma ini menjadi bagian penting dari penguatan pembaruan pemikiran Hukum Keluarga Islam yang lebih responsif terhadap prinsip keadilan dan nilai-nilai maqashid syariah.
Seminar yang diikuti oleh mahasiswa, akademisi, dan peserta umum ini juga menjadi forum dialog kritis terkait pengembangan studi Hukum Keluarga Islam kontemporer, khususnya dalam merespons dinamika sosial dan tantangan relasi keluarga di era modern.


Melalui kegiatan ini, Prodi MHKI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang-ruang akademik yang mendorong penguatan tradisi ilmiah, pengembangan pemikiran progresif, serta kontribusi nyata bagi pengembangan studi hukum keluarga Islam di Indonesia.
Reporter: Taufiqur Rohman Redaksi : Humas Pascasarjana UIN Gusdur