Forum Diskusi Ilmiah kali ini menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten dalam bidangnya, yaitu Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag., seorang pakar hukum keluarga Islam yang telah mengukir prestasi di bidang penelitian dan pengembangan ilmu hukum Islam. Moderator untuk sesi ini adalah Ahmad Nurfatoni, yang telah banyak memberikan kontribusi dalam pemikiran dan diskusi hukum keluarga.
Pembukaan acara dilakukan oleh Dekan Pascasarjana, yang menyampaikan betapa pentingnya mendiskusikan ketahanan keluarga dalam konteks masyarakat yang terus berubah. Beliau mengapresiasi kehadiran narasumber dan peserta yang telah ikut serta dalam diskusi tersebut.
Narasumber utama, Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag., memberikan paparan yang mendalam tentang konsep ketahanan keluarga dalam perspektif hukum keluarga Islam. Beliau membahas berbagai aspek, mulai dari hak dan kewajiban anggota keluarga, hingga strategi pemeliharaan ketahanan keluarga dalam menghadapi dinamika zaman.
Sesi diskusi dipandu oleh Ahmad Nurfatoni, yang dengan cermat memoderatori pertanyaan dan pemikiran dari peserta. Diskusi terwujud dalam suasana yang santai namun sarat dengan pemikiran kritis. Peserta, terdiri dari dosen dan mahasiswa, aktif berpartisipasi dengan mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan mereka.
Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh narasumber dan penyelenggara sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus mendalami dan mengembangkan wawasan tentang ketahanan keluarga. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menggali pemahaman lebih dalam, sekaligus meningkatkan kolaborasi antara dosen dan mahasiswa.
Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan ilmiah semacam FDI sebagai bentuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik terkait hukum keluarga Islam. Keberhasilan acara ini membuktikan antusiasme dan semangat kolaboratif dalam menggali pemahaman yang lebih dalam mengenai ketahanan keluarga dalam perspektif Islam. (M. Ali Ghufron/Humas Pascasarjana).