SELAYANG PANDANG

Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/1813/2011 jo SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1330 Tahun 2017, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan diberi amanat untuk menyelenggarakan Pascasarjana (S.2) dengan dua Program Studi: Pendidikan Agama Islam dan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah). Amanat tersebut merupakan respon atas permohonan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dalam meningkatkan pelayanan pendidikan tingkat tinggi yang kompeten dalam ilmu keislaman, profesional dan bertanggung jawab terhadap transformasi sosial masyarakat muslim dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pascasarjana UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dikelola secara profesional dengan berpijak pada Islam Rahmatan Lil Alamin. Program studi yang dikelola telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hingga saat ini Pascasarjana UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan telah meluluskan magister, dan alumninya terserap di berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta. Seiring dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan akan SDM yang berkualitas, Pascasarjana selalu berbenah diri untuk menghasilkan lulusan yang kompetitif, sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Program Magister Hukum keluarga pascasarjana merupakan prodi lanjutan Jurusan Hukum keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syari'ah, yang membahas dasar-dasar hukum kekeluargaan di Indonesia. Program studi Hukum Keluarga Pascasarjana UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan telah terakreditasi B dengan SK BAN-PT NOMOR:576/SK/BAN-PT/Akred/M/II/2018. Porgram Magister ini diharapkan mampu memajukan bidang Pendidikan di wilayah pekalongan dan kota-kota disekitarnya dan menambah semangat mahasiswa untuk melanjutkan studi S2-nya di Program Magister Pascasarjana UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Tujuan Program Studi Magister Hukum Keluarga:


  1. Membentuk Magister Hukum Keluarga yang berkarakter, profesional dan berdaya saing.
  2. Melahirkan Magister Hukum Keluarga yang memiliki kemampuan riset untuk pengembangan Hukum Keluarga yang dapat memecahkan problematika di masyarakat.
  3. Menghasilkan Magister Hukum Keluarga yang memiliki tanggungjawab akademik dan sosial dalam mewujudkan nilai-nilai Islam.

 

 

KOMPETENSI


  1. Menguasai dan memahami secara komprehensif dan integratif hukum keluarga Islam
  2. Mampu melakukan penelitian dalam rangka pengembangan hukum keluarga Islam dan penyelesaian problem-problem actual
  3. Memiliki komitmen dan kecakapan dalam penerapan dan pengembangan hukum keluarga Islam

PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM KELUARGA ISLAM

Visi Keilmuan Program Studi:

Unggul dalam pengembangan Ilmu Hukum Keluarga Islam Berbasis Riset untuk ketahanan keluarga dan kemanusiaan berlandaskan budaya bangsa

Page 2 of 2
We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree