Mahasiswa yang diuji kali ini adalah Akbaruddin (NIM. 50122025) dengan judul tesis, “Implementasi Bimbingan Perkawinan Pasca Terbitnya Surat Edaran Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan di KUA Pekalongan Selatan (Perspektif Teori Efektivitas Hukum).”
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan kebijakan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin sebagai upaya membangun keluarga sakinah. Akbaruddin menyoroti sejauh mana surat edaran tersebut efektif secara hukum dan sosial dalam pelaksanaannya di KUA Kecamatan Pekalongan Selatan.
Dalam penelitiannya, Akbaruddin menggunakan pendekatan empiris sosiologis dengan teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Melalui wawancara dengan aparat KUA, penyuluh agama, dan calon pengantin, penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan program bimbingan perkawinan sudah berjalan baik secara administratif, namun belum sepenuhnya efektif secara substantif.
Beberapa faktor penghambat yang ditemukan di lapangan meliputi keterbatasan waktu bimbingan, metode penyampaian yang masih konvensional, dan belum adanya tindak lanjut pasca kegiatan. Sementara faktor pendukungnya antara lain komitmen petugas KUA, antusiasme peserta, serta regulasi yang jelas.
Dalam kesimpulannya, Akbaruddin merekomendasikan tiga langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas bimbingan perkawinan, yaitu :
1. Optimalisasi metode bimbingan agar lebih partisipatif dan interaktif;
2. Peningkatan kompetensi penyuluh KUA dalam bidang komunikasi dan konseling keluarga;
3. Penguatan pendampingan pasca-bimbingan guna memastikan dampak nyata terhadap ketahanan keluarga.
“Bimbingan perkawinan bukan sekadar kewajiban administratif, tapi investasi sosial untuk membentuk keluarga yang siap secara mental, spiritual, dan emosional,” ujarnya dalam sesi ujian.
Tesis ini dibimbing oleh Prof. Dr. H. Maghfur, M.Ag dan Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag.
Adapun tim penguji terdiri dari Prof. Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M.Ag, Dr. M. Ali Ghufron, M.Pd, Dr. Taufiqur Rohman, M.Sy, dan Dr. Bagas Mukti Nasrowi, M.Pd.I.
Melalui penelitian ini, Akbaruddin berharap dapat memberikan kontribusi bagi penguatan kebijakan bimbingan perkawinan di Indonesia, serta menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Agama dan KUA dalam meningkatkan efektivitas kebijakan pembinaan calon pengantin.
Reporter: syauqi ridho Redaksi : Humas Pascasarjana UIN Gusdur