Mahasiswa yang diuji Adalah Ihyaul Arifin, NIM 50123010 dengan Proposal Tesis berjudul “ Relasi Suami-Istri Pasangan Kawin Muda di Kota Pekalongan Perspektif Mubadalah”.
Proposal tesis ini mengangkat persoalan Relasi suami istri Masyarakat Kota Pekalongan, khususnya wilayah Kecamatan Pekalongan Utara yang Kawin muda. Makna kawin muda disini adalah mereka yang menikah kurang dari usia yang di tetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 atas perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam undang-undang tersebut di jelaskan usia laki-laki atau Perempuan minimal 19 tahun, yang kemudian dilihat dari Perspektif Mubadalah.
Dalam penelitin ini, Ihya menggunakan penelitian lapangan (field research), di mana peneliti terjun langsung ke lokasi penelitian untuk memperoleh data primer yang bersifat otentik dan alamiah. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum Islam dan Fenomenologi. Dalam perspektif Sosiologi Hukum Islam, fokus tidak hanya tertuju pada legalitas formal di Pengadilan Agama, melainkan pada bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan struktur sosial dan nilai lokal dalam membentuk pola relasi suami-istri. Sementara itu, melalui kerangka Fenomenologi, penelitian ini berusaha menangkap 'dunia kehidupan' para pelaku, guna memahami bagaimana pengalaman subjektif dan kesadaran mereka memaknai hak, kewajiban, serta dukungan timbal balik di tengah tantangan sosial-ekonomi masyarakat urban Pekalongan.
Proposal tesis ini di tulis di bawah bimbingan Prof. Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M.Ag dan Dr. Taufiqur Rohman, M.Sy., sementara itu TIM Penguji Dr. Ahmad Taufiq, M.Pd.I sebagai Ketua Tim Penguji, Dr. Taufiqur Rohman, M.Sy,. sebagai sekretaris dan Dr. Ali Muhtarom, M.H.I. sebagai Penguji Anggota.
Melalui proposal penelitian ini, Ihya berharap dapat memberikan sumbangsih ilmiah dalam ranah Hukum Keluarga Islam dan pemasyarakatan, sekaligus sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi pemangku kebijakan dalam hal penegakan hukum seperti hakim dalam memutus perkara Dispensasi Kawin para Hakim dapat mempertimbangkan aspek kesiapan mental-etis (bukan hanya administratif), serta pentingnya pemberian nasehat berbasis kesalingan.dan istansi terkait, Bagi Lembaga Konseling (BP4 dan KUA): Menjadi bahan evaluasi dalam menyusun materi Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang lebih relevan bagi pasangan milenial dan Gen-Z di Kota Pekalongan, dengan menekankan pada etika kerjasama dan manajemen konflik.
Reporter: Taufiqur Rohman Redaksi : Humas Pascasarjana UIN Gusdur