Admin HK
SELAYANG PANDANG
Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/1813/2011 jo SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1330 Tahun 2017, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan diberi amanat untuk menyelenggarakan Pascasarjana (S.2) dengan dua Program Studi: Pendidikan Agama Islam dan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah). Amanat tersebut merupakan respon atas permohonan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dalam meningkatkan pelayanan pendidikan tingkat tinggi yang kompeten dalam ilmu keislaman, profesional dan bertanggung jawab terhadap transformasi sosial masyarakat muslim dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pascasarjana UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dikelola secara profesional dengan berpijak pada Islam Rahmatan Lil Alamin. Program studi yang dikelola telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hingga saat ini Pascasarjana UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan telah meluluskan magister, dan alumninya terserap di berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta. Seiring dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan akan SDM yang berkualitas, Pascasarjana selalu berbenah diri untuk menghasilkan lulusan yang kompetitif, sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Program Magister Hukum keluarga pascasarjana merupakan prodi lanjutan Jurusan Hukum keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syari'ah, yang membahas dasar-dasar hukum kekeluargaan di Indonesia. Program studi Hukum Keluarga Pascasarjana UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan telah terakreditasi B dengan SK BAN-PT NOMOR:576/SK/BAN-PT/Akred/M/II/2018. Porgram Magister ini diharapkan mampu memajukan bidang Pendidikan di wilayah pekalongan dan kota-kota disekitarnya dan menambah semangat mahasiswa untuk melanjutkan studi S2-nya di Program Magister Pascasarjana UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Tujuan Program Studi Magister Hukum Keluarga:
- Membentuk Magister Hukum Keluarga yang berkarakter, profesional dan berdaya saing.
- Melahirkan Magister Hukum Keluarga yang memiliki kemampuan riset untuk pengembangan Hukum Keluarga yang dapat memecahkan problematika di masyarakat.
- Menghasilkan Magister Hukum Keluarga yang memiliki tanggungjawab akademik dan sosial dalam mewujudkan nilai-nilai Islam.
KOMPETENSI
- Menguasai dan memahami secara komprehensif dan integratif hukum keluarga Islam
- Mampu melakukan penelitian dalam rangka pengembangan hukum keluarga Islam dan penyelesaian problem-problem actual
- Memiliki komitmen dan kecakapan dalam penerapan dan pengembangan hukum keluarga Islam
PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM KELUARGA ISLAM
Visi Keilmuan Program Studi:
Unggul dalam pengembangan Ilmu Hukum Keluarga Islam Berbasis Riset untuk ketahanan keluarga dan kemanusiaan berlandaskan budaya bangsa
1. Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah)
Terakreditasi Nilai B SK BAN-PT NOMOR:576/SK/BAN-PT/Akred/M/II/2018
2. Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI)
Terakreditasi BAN-PT nomor:484/SK/BAN-PT/Akred/M/XII/2014
3. Menyerahkan fotocopy ijazah S.1 dan transkip nilai (IPK minimal 2,5) yang telah dilegalisir 2 rangkap,
4. Pas Photo berwarna ukuran 3x4, 6 lembar
5. Menyerahkan rencana proposal tesis dengan tema sesuai program studi yang dipilih 1 rangkap,
6. Semua persyaratan dimasukan kedalam stopmap berwarna kuning
II. Waktu pendaftaran dan Jadual Seleksi
Pendaftaran dilaksanakan Setiap Hari Kerja, Senin sd Jum’at
No |
KEGIATAN |
WAKTU |
|||
MULAI |
HARI |
TERAKHIR |
HARI |
||
1 |
PENDAFTARAN SEMESTER GANJIL |
||||
|
1. Pendaftaran |
02 Mei 2018 |
Rabu |
31 Juli 2018 |
Selasa |
|
2. Ujian Tertulis |
04 Agustus 2018 |
Sabtu |
04 Agustus 2018 |
Sabtu |
|
3. Ujian Lisan |
05 Agustus 2018 |
Ahad |
05 Agustus 2018 |
Minggu |
|
4. Pengumuman |
10 Agustus 2018 |
Jum’at |
10 Agustus 2018 |
Jum’at |
|
5. Pembayaran Uang Kuliah dan Registrasi |
13 Agustus 2018 |
Senin |
21 Agustus 2018 |
Selasa |
2 |
PENDAFTARAN SEMESTER GENAP |
||||
|
1. Pendaftaran |
03 September 2018 |
Senin |
26 November 218 |
Senin |
|
2. Ujian Tertulis |
01 Desember 2018 |
Sabtu |
01 Desember 2018 |
Sabtu |
|
3. Ujian Lisan |
02 Desember 2018 |
Minggu |
02 Desember 2018 |
Minggu |
|
4. Pengumuman |
07 Desember 2018 |
Jum’at |
07 Desember 2018 |
Jum’at |
|
5. Pembayaran Uang Kuliah dan Registrasi |
10 Desember 2018 |
Senin |
17 Desember 2018 |
Senin |
III. Tempat Pendaftaran
Tes Tertulis
|
Tes Lisan
|
1.Jam 07.30-09.30 WIB : Bahasa Arab
2.Jam 09.30-10.00 WIB : Istirahat
3.Jam 10.00-12.00 WIB : Bahasa Inggris
4.Jam 12.00-13.00 WIB : SHOIMA
5.Jam 13.00-15.00 WIB : Tes Potensial Akademik
|
Jam 09.00-11.00 WIB
Wawancara
|
V. Biaya Pendidikan
SPP per semester Rp. 3.750.000,-
Agung Risdianto (08156578674)
Hal-hal lainnya akan disampaikan pada saat pendaftaran.
Ujian Komprehensif adalah ujian yang bertujuan untuk memberikan penilaian secara menyeluruh atas penguasaan kompetensi keilmuan yang wajib ditempuh mahasiswa di program studi meliputi keilmuan dasar, dan Ilmu keahlian program studi.
Ujian komperehensif bertujuan untuk mengukur tingkat penguasaan mahasiswa dalam bidang keilmuan secara komprehensif sesuai dengan program studi masing-masing. Ujian komprehensif juga bertujuan untuk menjaga standar keilmuan yang dikuasai mahasiswa setelah lulus dari program studi di Pascasarjana.
Persyaratan Pendaftaran Ujian Komprehensif
- Mahasiswa tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester yang berjalan.
- Telah lulus semua mata kuliah dengan indeks prestasi kumulatif minimal 3,00
- Menyerahkan blangko formulir pengajuan ujian komprehensif (download formulir) dengan melampirkan:
- Foto copy kwitansi pembayaran SPP semester berjalan.
- Foto copy transkrip nilai terbaru.
- Foto copy kartu mahasiswa.
Materi Ujian Komprehensif
Materi Ujian Komprehensif meliputi:
- Materi mata kuliah ilmu dasar
- Materi mata kuliah ilmu keahlian
Download kisi-kisi ujian disini
Peserta Ujian Komprehensif
- Peserta ujian komprehensif berbaju putih, bawah gelap, berdasi bagi laki-laki dan berjilbab putih bagi perempuan, serta memakai jas almamater
- Mahasiswa mempelajari materi dari kisi-kisi yang telah ditentukan.
- Peserta hadir tepat waktu sesuai jadwal ujian yang telah disepakati bersama penguji.
- Peserta menjaga ketertiban selama ujian berlangsung dan hanya boleh meninggalkan ruang ujian dengan ijin dari penguji.
- Mahasiswa mengkomunikasikan dengan Dosen penguji untuk penyesuaian waktu ujian.
Penguji Komprehensif
Penguji Komprehensif terdiri dari dua orang penguji sesuai dengan kewenangan hak penguji, disiplin ilmu, dan keahlian terhadap materi ujian komprehensif.
- Penguji I menguji keilmuan dasar
- Penguji II menguji Ilmu keahlian program studi
- Penguji menyiapkan soal-soal yang sesuai dengan kisi-kisi ujian komprehensif
- Penguji mengkondisikan waktu ujian dengan peserta ujian komprehensif.
Pelaksanaan Ujian Komprehensif
- Jadwal Ujian Komprehensif diinformasikan melalui HP/wa dan website
- Ujian komprehensif terdiri dari ujian tulis dan ujian lisan.
- Ujian Komprehensif dilaksanakan diruang penguji masing-masing
- Waktu ujian komprehensif dilaksanakan berdasarkan jadwal ujian yang ditentukan, dengan jam yang telah disepakati oleh masing-masing penguji dan mahasiswa.
- Nilai hasil ujian dari masing-masing penguji diserahkan ke sekretariat Pascasarjana untuk dihitung Nilai rata-ratanya. kemudian diumumkan kepada peserta ujian.
- Mahasiswa dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai rata-rata min. 76 (B)
- Mahasiswa yang tidak lulus ujian komprehensif wajib mengulang dengan mendaftarkan ujian ulang.
Jadwal Ujian Komprehensif
Hasil Ujian Komprehensif
Hasil ujian cek disini